Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan semua perusahaan termasuk PT Daria Darma Pratama saat pertama kali mendirikan pabrik kelapa sawit di daerah itu, yakni menampung tandan buah segar kelapa sawit petani setempat.

"Perlu kita pertanyakan lagi janji PT DDP dengan masyarakat saat pertama mereka mendirikan pabrik kelapa sawit. Salah satunya menampung buah sawit petani," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi puluhan mobil dum truk bermuatan tandan buah segar (TBS) yang menutup akses jalan masuk PT DDP karena perusahaan terkesan menolak menampung TBS kelapa sawit petani setempat.

Ia mengatakan, kalau ada janji perusahaan seperti itu, apa pun alasannya termasuk saat buah sawit dari perkebunan kelapa sawitnya melimpah, mereka tetap harus menerima buah sawit petani setempat.

"Cari solusinya. Perusahaan Jangan main tolak begitu saja. Dan perusahaan juga jangan membuat resah petani di daerah ini," ujarnya.

Saat buah sawit dari perkebunan kelapa sawit perusahaan melimpah, katanya, perusahaan bisa saja membatasi jumlah buah sawit dari petani. Bukan di tolak seluruhnya.

Ia menyarankan, manajemen PT DDP dan petani untuk duduk satu meja mencari solusi mengenai masalah ini.

Ia mengatakan, meskipun lembaga itu bukan eksekutor seperti eksekutif tetapi dewan bisa saja bersama-sama dengan masyarakat dan petani untuk maju mendesak perusahaan menerima buah sawit petani.

Selain itu, katanya, lembaga itu akan segera memanggil pihak perusahaan guna menanyakan alasan mereka menolak buah sawit petani di daerah itu.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015