Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua satwa liar jenis burung bayan hijau (electus roratus) dan burung nuri maluku (eos bornea) di Pelabuhan Saumlaki.

"Petugas seksi wilayah III Saumlaki melakukan pengawasan di pelabuhan Yosudarso saumlaki dan berhasil mengamankan satwa Liar di kapal KM Leuser," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku pemiliknya sehingga selanjutnya satwa tersebut diamankan di PKS Saumlaki.

"Burung tersebut sementara diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Saumlaki sampai kembali sehat dan liar, baru dibawa ke Ambon untuk dilepasliarkan," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa... barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024