Jakarta (Antara) - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menukar (barter) dua tahanan narkoba dari Papua Nugini (PNG) dengan dua warga negara Indonesia yang disandera kelompok separatis di PNG.

"Apakah TNI punya kewenangan proses hukum, kan tidak mempunyai kewenangan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Panglima TNI di Lanud Halim Perdankusuma, Jakarta Timur, Selasa.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini sudah berupaya optimal untuk membebaskan kedua sandera tersebut. Pemerintah dan TNI sudah berkoordinasi dengan pemerintah PNG. Bahkan, pihak PNG sudah melakukan koordinasi dengan para penyandera. 

"Kita tunggu saja hasilnya. Karena dalam kondisi seperti ini kalau kita sudah menyerahkan kepada pemerintah PNG, maka kita diam saja. Kita memantau saja," imbuhnya.

Kendati demikian, tambah Gatot, TNI sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini pihaknya akan menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah PNG.

"TNI 24 jam siap. Diperintah sekarang kami siap," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Endang Sodik mengatakan, jika pemerintah Papua Nugini mengizinkan TNI membantu membebaskan dua warga negara Indonesia disandera oleh kelompok separatis, maka pasukan elit TNI akan diterjunkan seperti Kopassus TNI AD, Detasemen Bravo (Denbravo) Pasukan Khas TNI AU, dan Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Kopaska TNI AL.

"Semua pasukan kami siap, pasukan pembebasan sandera, apa pun bentuknya, kami siap. Jadi don't worry, pokoknya siap,'' ujar Endang.

Ia menegaskan, batas perundingan pembebasan sandera adalah Selasa siang . Jika tidak dibebaskan, maka TNI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah PNG. Menurut dia, jika pasukan elit TNI diberikan izin untuk bergerak, maka masalah tersebut akan selesai dalam waktu lima menit. 

"Bisa saja lima menit selesai, cuma kita tidak mau membabi buta. Kita menghormati kedaulatannya PNG dan kita tidak ingin ada korban baru lagi dari WNI kita, maka pembebasannya 'first negotiation' dan diserahkan ke Tentara Papua Nugini," katanya.

Dia menambahkan keselamatan sandera lebih diutamakan agar tidak ada korban jiwa. Lokasi penyanderaan berada di sekitar Keerom, Papua. Namun, saat ini belum ada keputusan terhadap barter dua tahanan kasus narkoba rekan kelompok separatis.

Dua penebang kayu, Sudirman (28) dan Badar (20) disandera oleh kelompok separatis sejak 11 September 2015.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015