Jakarta (Antara) - Terdakwa kasus korupsi suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, menggugat Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitus (MK).

"Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)," ujar kuasa hukum OC Kaligis Muhammad Ruliandi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

OC Kaligis merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU KPK.

Adapun Pasal 46 ayat (2) UU KPK menyatakan ¿Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka¿.

Pemohon menilai bahwa ketentuan a quo seharusnya melindungi hak-hak 
tersangka.

Kendati demikian pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak merincikan uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, pemohon menganggap ketentuan a quo berpotensi mengakibatkan terjadinya pengabaian hak tersangka dan kerugian hak konstitusional 
terhadap Pemohon,¿ ujar Muhammad.

Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk hak-hak tersangka yang dijamin oleh KUHAP, khususnya terkait dengan hak untuk mengajukan 
penangguhan penahanan.

Sebelumnya OC Kaligis memohon izin berobat ke rumah sakit, namun pihak KPK tidak memberikan ijin tersebut. Hal ini kemudian dianggap telah melanggar hak terdakwa.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015