Rejanglebong (Antara) - Mantan Wakil Bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Syafewi yang masa jabatannya berakhir pada 17 September 2015 mengembalikan dua unit mobil dinas yang dipakai selama menjabat.

Pengembalian kendaraan dinas yang dipakai mantan Wakil Bupati Rejanglebong ini dilakukan, Kamis, bertempat di halaman kantor Pemkab Rejanglebong, tepatnya bagian umum Pemkab Rejanglebong.

Pengembalian kendaraan dinas mantan Wabup Rejanglebong itu ditandai dengan penyerahan kunci kendaraan dari pemakai ke Plh Bupati Rejanglebong. Kunci tersebut selanjutnya disimpan oleh petugas di bagian umum.

Wabup Syafewi menjelaskan pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukannya secara cepat seiring dengan berakhirnya masa jabatannya karena itu merupakan aset negara.

Dia juga mengimbau mantan pejabat negara lain yang sudah tidak lagi menjabatan, dapat melakukan hal serupa sehingga bisa dipakai atau digunakan bagi pejabat pengganti demi kepentingan operasional pemerintahan daerah.

Sementara Pelaksana harian bupati sekaligus Plt Sekda Rejanglebong Zulkarnain mengatakan kendaraan dinas yang dikembalikan adalah Toyota Fortuner bernomor BD 5 KY dan Toyota Inova berplat BD 1519 KY.

Sedangkan untuk kendaraan dinas yang digunakan mantan Bupati Rejanglebong saat ini daftarnya sudah diterima, dan akan diserahkan dalam beberapa hari ke depan.

Kendaraan dinas yang dikembalikan mantan bupati dan wakil bupati setempat periode 2010-2015 itu akan disimpan di rumah dinas masing-masing sembari menunggu penunjukan penjabat Bupati Rejanglebong hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong di Pilkada akhir tahun ini. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015