Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman yang dilakukan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andhika di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Kabupaten Rejang Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023.

"Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan nilai 88,99 dan masuk zona hijau kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman," kata dia.

Dia menjelaskan penghargaan dari Ombudsman ini diberikan langsung pihaknya kepada Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi didampingi para kepala OPD yang mendapatkan penilaian.

Penilaian pelayanan publik tersebut, kata dia, dilakukan terhadap tujuh instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Perumnas, dan Puskesmas Curup.

Dalam penilaian ini, katanya, juga harus memenuhi empat kriteria, yakni pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggara pelayanan publik, kompetensi dari penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan dari masyarakat.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada sejumlah OPD setempat yang telah meraih prestasi terbaik dalam pelayanan publik.

"Prestasi yang diraih tahun 2023 ini melebihi dari tahun 2022 dengan nilai 83,05 kategori nilai B dengan Opini Kualitas Tinggi menjadi 88,99 kategori A pada tahun 2023," katanya.

Ia menekankan agar prestasi yang sudah diraih ini ke depan terus dipertahankan. Penilaian yang diraih daerah itu juga menunjukkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024