Mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes ditangkap di Dubai, dua pekan setelah pengadilan di Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyelundupan kokain.

"Kami telah memverifikasi laporan media tentang penangkapan Promes,” kata juru bicara kantor kejaksaan Amsterdam, Franklin Wattimena sebagaimana warta AFP pada Jumat (1/3) waktu setempat.

"Kami mengetahui dari penghubung kami di sana bahwa Promes ditangkap karena pelanggaran lokal dan bukan karena kasus (kokain) di Belanda,” kata Wattimena melalui email.

"Kami belum akan berkomentar saat ini, apakah kami akan meminta ekstradisinya atau tidak,” tambah Wattimena.

Namun lembaga penyiaran publik Belanda, NOS, melaporkan bahwa jaksa penuntut di Belanda "sedang melakukan pembicaraan dengan Uni Emirat Arab" terkait penahanan Promes.

NOS yang mengutip media Rusia menyebutkan bahwa Promes ditangkap karena meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Dubai.

Pemain Spartak Moscow berusia 32 tahun itu diyakini telah ditangkap di bandara saat klubnya sedang terbang dari lokasi kamp pelatihan.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Promes yang dijatuhi hukuman pada 14 Februari 2024.

Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada tahun 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.

Dalam kasus terpisah, Promes dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi karena menikam sepupunya karena masalah perhiasan.

Promes telah bermain 50 kali untuk Belanda dan mencetak tujuh gol. Sejak kasus ini bergulir, Promes sudah tidak bermain lagi untuk tim Oranje.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024