Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Curup, Provinsi Bengkulu menyalurkan santunan kepada ahli waris dua pekerja rentan yang meninggal dunia di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Curup Yogo Iman Kristianto usai penyerahan santunan pada acara Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Pemkab Rejang Lebong sejak 2023 telah mendaftarkan warga yang masuk kategori pekerja rentan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan pembiayaan dari pemda setempat.
"Hari ini ada dua orang penerima manfaat yang meninggal dunia sehingga mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta per orang, tadi santunan diberikan kepada pihak keluarga masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan dua pekerja rentan yang menerima santunan kematian ini bukan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja namun akibat sakit. Keduanya terdata berprofesi sebagai petani dan meninggal pada akhir 2023.
Kalangan warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK oleh Pemkab Rejang Lebong, kata dia, mereka yang bekerja tidak menentu dengan kategori rentan ketika terjadi kecelakaan kerja, akan masuk dalam kategori kemiskinan.
"Tujuannya ini sebagai jaring pengaman, ketika terjadi risiko sehingga anggota keluarga masih dapat melanjutkan kehidupan dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Sejauh ini, jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 20.000 orang, di mana terbagi menjadi peserta yang berasal dari sektor swasta maupun yang bekerja informal atau mereka yang bekerja sendiri, tanpa ada pemberi kerja.
Dia menjelaskan warga yang akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran dihitung berdasarkan upah per bulan, dengan hitungan terendah Rp1 juta per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp16.800 per bulan. Jika ada yang menambahkan dengan program tabungan hari tua maka ditambahkan Rp20.000.
Penyerahan santunan kepada keluarga dua peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia ini dilakukan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.
Santunan BPJAMSOSTEK diberikan kepada keluarga korban atas nama Denik, warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan atas nama Parjan, warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Curup Yogo Iman Kristianto usai penyerahan santunan pada acara Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Pemkab Rejang Lebong sejak 2023 telah mendaftarkan warga yang masuk kategori pekerja rentan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan pembiayaan dari pemda setempat.
"Hari ini ada dua orang penerima manfaat yang meninggal dunia sehingga mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta per orang, tadi santunan diberikan kepada pihak keluarga masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan dua pekerja rentan yang menerima santunan kematian ini bukan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja namun akibat sakit. Keduanya terdata berprofesi sebagai petani dan meninggal pada akhir 2023.
Kalangan warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK oleh Pemkab Rejang Lebong, kata dia, mereka yang bekerja tidak menentu dengan kategori rentan ketika terjadi kecelakaan kerja, akan masuk dalam kategori kemiskinan.
"Tujuannya ini sebagai jaring pengaman, ketika terjadi risiko sehingga anggota keluarga masih dapat melanjutkan kehidupan dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Sejauh ini, jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 20.000 orang, di mana terbagi menjadi peserta yang berasal dari sektor swasta maupun yang bekerja informal atau mereka yang bekerja sendiri, tanpa ada pemberi kerja.
Dia menjelaskan warga yang akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran dihitung berdasarkan upah per bulan, dengan hitungan terendah Rp1 juta per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp16.800 per bulan. Jika ada yang menambahkan dengan program tabungan hari tua maka ditambahkan Rp20.000.
Penyerahan santunan kepada keluarga dua peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia ini dilakukan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.
Santunan BPJAMSOSTEK diberikan kepada keluarga korban atas nama Denik, warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan atas nama Parjan, warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024