Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
Rosjonsyah yang memimpin apel Senin pagi pada jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan memberikan semangat agar para ASN tetap bekerja optimal.
"Saya mengambil apel hari ini untuk memberikan motivasi kepada kawan-kawan supaya bekerja (optimal), jangan tidak semangat, karena mengingat kita di tahapan ketiga 2024, ini mau tutup buku, ini masih banyak yang diselesaikan kerja-kerja pemerintah provinsi," kata dia.
Untuk posisi kosong karena Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka posisi tersebut akan dijabat sementara oleh pelaksana harian.
Baca juga: KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
"Jabatan sekda di pelaksana harian, sementara menunggu definitif," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Baca juga: KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
KPK tetapkan gubernur petahana Bengkulu tersangka