Jakarta (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan pemerintah Myanmar guna menuntaskan kasus perdagangan manusia yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku.

"LPSK bersama pihak terkait melakukan koordinasi dengan Pemerintah Myanmar, membahas rencana untuk menghadirkan para saksi korban dalam persidangan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Edwin memaparkan, pihaknya sejak 4 September 2015 telah berada di Myanmar untuk bertemu dengan saksi korban kasus Benjina.

Menurut Edwin, pihaknya menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina, menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia dan rencana perlindungan bagi saksi korban dari Myanmar selama di Indonesia, sambil mengharapkan dukungan dari Pemerintah Myanmar.

"Pada prinsipnya, pihak Myanmar setuju saksi korban dari Myanmar dapat bersaksi di pengadilan di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, pihak Myanmar juga setuju memberikan akses bagi LPSK untuk bertemu dengan saksi korban dan satu keluarga korban di Yangon pada 29-30 September 2015.

Pertemuan itu, ujar dia, bertujuan mengumpulkan informasi tambahan yang diperlukan sembari mendapatkan persetujuan dari para saksi korban itu untuk bersaksi di pengadilan di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, Pertemuan dengan saksi korban juga bertujuan mendengar kekhawatiran atau ancaman yang mereka terima.

Dari pertemuan itu, kata Askari, para saksi korban diberikan informasi mengenai upaya perlindungan yang diberikan LPSK selama para saksi korban berada di Indonesia.

Tak hanya Indonesia, pihak Myanmar juga turut berpartisipasi guna mendukung saksi korban kasus perdagangan manusia di Benjina agar bersaksi di pengadilan Indonesia.

"Pihak Myanmar mengajak melakukan investigasi bersama sesuai kerja sama internasional agar korban-korban lainnya bisa mendapatkan restitusi," paparya.

Untuk mewujudkan kerja sama dan kolaborasi guna penyelidikan lebih lanjut, Polisi Myanmar bersedia berbagi informasi resmi dengan Polri atau kementerian terkait tentang kisah korban-korban Benjina lainnya.

Dengan demikian, pihak Indonesia, dalam hal ini Polri atau kementerian terkait lainnya, dapat mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk dalam melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 369 ABK PT Pusaka Benjina Resources asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka ke negara asal karena tidak tahan dengan tindakan perusahaan, yang dianggap memperlakukan mereka seperti budak.

Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, Ibu Kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PT Pusaka Benjina Resources.

Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat, Associated Press, yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?" berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenazah para ABK asing di Benjina.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015