Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Persatuan Menebak Indonesia atau Perbakin cabang Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, akan meregistrasi kepemilikan senjata api anggotanya, terutama jenis airsoft gun.

"Langkah ini dilakukan Perbakin Musi Rawas, menyusul merebaknya penyalahgunaan senjata api termasuk jenis senjata airsoft gun. Registrasi ini akan dilakukan kepada anggota Perbakin di Musi Rawas yang jumlahnya lebih dari 700 orang," kata Ketua Perbakin cabang Musi Rawas, Aidil Rusman, Jumat.

Ia mengatakan, langkah yang diambil itu, sesuai dengan instruksi pihak kepolisian untuk menangkal maraknya penyalahgunaan senjata api lainnya dan jenis airsoft gun. Jika ketahuan senjata airsoft gun yang dipegang oleh anggota Perbakin disalahgunakan maka pihaknya akan mencabutnya.

Pemberian izin kepemilikan senjata airsoft gun kepada anggota Perbakin setempat dilakukan secara selektif dan diregistrasi setiap tahunnya, dan untuk registrasi yang mereka lakukan saat ini senjata yang dipegang anggota langsung diberi nomor kepemilikan senjata dan dilaporkan ke pihak Polres Musi Rawas dan Polres Kota Lubuklinggau.

Sejauh ini pihaknya, belum menerima laporan adanya penyalahgunaan senjata jenis airsoft gun baik diwilayah hukum Polres Kota Lubuklinggau, maupun di Musi Rawas.

Jika ada anggota Perbakin yang ketahuan menyalahgunakan kepemilikannya, pihak Perbakin mempersilahkan aparat penegak hukum memprosesnya sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.

Anggota Perbakin setempat tambah dia, berasal berbagai kalangan mulai dari PNS, anggota DPRD, pengurus parpol, pengusaha, pedagang, petani karet dan sawit, wartawan serta profesi lainnya.(ant)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012