Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Selain SYL, majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK akan periksa Sahroni terkait TPPU SYL
Majelis hakim menilai poin keberatan SYL dan terdakwa lainnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Di sisi lain, majelis hakim menilai surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwakan. Sebab itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diagendakan pada pekan depan.
Baca juga: Ahmad Sahroni sebut KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Pontoh.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Selain SYL, majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK akan periksa Sahroni terkait TPPU SYL
Majelis hakim menilai poin keberatan SYL dan terdakwa lainnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Di sisi lain, majelis hakim menilai surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwakan. Sebab itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diagendakan pada pekan depan.
Baca juga: Ahmad Sahroni sebut KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Pontoh.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024