Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyebut pihaknya telah mempersiapkan dengan sebaik mungkin untuk menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).

"Bahkan, kami kemarin itu mengadakan rapat secara khusus, hari Sabtu (30/3) dan Minggu (31/3) kami gunakan untuk mempersiapkan sidang di MK, termasuk para pakar," kata Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap para guru besar yang mengajukan diri sebagai "Amicus Curiae" atau Sahabat Pengadilan.

Baca juga: Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"

"Kemudian, ada para budayawan yang juga akan mengajukan hal yang sama (Amicus Curiae), kelompok-kelompok civil society (masyarakat sipil), sehingga dukungan dari masyarakat itu semakin luas agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam menangani sidang PHPU.

"Kami percaya pada sikap kenegarawanan para hakim Mahkamah Konstitusi untuk berani mengambil terobosan hukum, untuk menyelamatkan masa depan Indonesia, untuk menyelamatkan demokrasi," jelasnya.

Baca juga: Polisi turunkan 2.094 personel gabungan untuk mengamankan sidang MK

Adapun pada hari ini Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan sebelas saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

Baca juga: Ahli Timnas AMIN sebut KPU melanggar asas dan prinsip pemilu

Masing-masing saksi diberikan waktu 15 menit dan untuk ahli 20 menit yang mana sudah termasuk dengan pendalaman.

Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024