Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan melarang pedagang berjualan di kawasan pantai jika tetap memungut biaya sewa pondok yang tidak wajar kepada pengunjung, menyusul viralnya permintaan sewa pondok hingga Rp1 juta di Pantai Panjang.
Kebijakan tersebut disampaikan menanggapi video viral oknum pedagang yang meminta bayaran sewa pondok kepada pengunjung asal Kecamatan Lubuk Durian, Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal, tarif sewa pondok di kawasan pantai umumnya hanya puluhan ribu rupiah.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pedagang agar tidak memungut sewa mahal. Kalau ini merusak citra pariwisata, mohon maaf, kita tidak izinkan berjualan lagi,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu akan menemui pedagang yang bersangkutan untuk memberikan teguran dan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, jika pedagang di kawasan Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang hingga Pantai Jakat masih memungut biaya sewa yang tidak masuk akal, Pemkot akan melakukan penertiban.
“Penggusuran itu langkah terakhir. Kita tegur dulu, kalau bisa berubah,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan solusi bagi pengunjung dengan membangun 20 unit gazebo gratis di kawasan Pantai Panjang.
“Tahun ini kita siapkan pembangunan 20 unit gazebo di kawasan pantai dan itu gratis untuk pengunjung. Dibuat layak dan bagus,” kata Dedy.
Pemkot Bengkulu berharap langkah penertiban pedagang dan penyediaan fasilitas tersebut dapat mencegah kejadian serupa terulang serta menjaga citra Pantai Panjang sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung.
