"Mengacu pada permohonan negara Palestina untuk keanggotaan PBB dalam dokumen S/2011/592 tertanggal 23 September 2011 … saya mendapat kehormatan untuk meminta agar pertimbangan baru diberikan terhadap permohonan ini oleh Dewan Keamanan pada April 2024," kata utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour dalam surat itu.
Mansour mengatakan bahwa dia akan "bersyukur" jika Guterres dapat menyampaikan permintaan tersebut ke Dewan Keamanan "sesegera mungkin."
Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012, dengan mengizinkan utusannya berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tanpa berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Menurut Piagam PBB, negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024