Pangkalpinang (ANTARA Bengkulu) - Warga Kota Muntok, Provinsi Bangka Belitung, dalam tiga hari terakhir dihebohkan media cetak lokal yang memuat pernyataan peneliti dari Jepang bahwa kadar radiasi di sebagian Pulau Bangka yakni Muntok dan Pangkalpinang di atas normal.

Ketiga aktivis dan peneliti itu masing-masing Toyama Katsuhiro, Suwa Masaru dan Ino, menduga paparan radiasi di dua wilayah tersebut berasal dari aktivitas pengolahan bijih timah yang banyak terdapat di Kota Muntok dan Pangkalpinang.

Kadar radiasi Kota Muntok, kata mereka, 0,22 mikrosibel.

Tingkat radiasi tersebut kalau terjadi di Jepang sudah mencapai tingkat sangat mengkhawatirkan, kata Katsuhiro dan kawan-kawan seperti dimuat di halaman muka media lokal, dan membuat warga Muntok yang biasa hidup "adem ayem" tanpa gejolak, mendadak sontak heboh.

Menanggapi hasil temuan tersebut, LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Bangka Barat langsung mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah segera mengumumkan hasil penelitian dan pengawasan mengenai tingkat radiasi di daerah tersebut.

"Selain itu, kami juga meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan ambang batas tertinggi yang dapat ditoleransi tubuh manusia agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat," ujar Ketua LSM FMPL David Karim di Muntok.

Ia mengatakan, setelah Pemkab Muntok dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengadakan kajian penelitian secara mendalam mengenani tingkat radiasi di Bangka Barat, khususnya di Muntok sebaiknya hasilnya diumumkan sebagai referensi mengukur kadar zat radioaktif tersebut.

David menambahkan, Muntok merupakan daerah yang berpotensi terkena paparan radiasi cukup tinggi, terutama di daerah yang terdapat aktivitas penggalian bahan tambang dan lokasi pemurnian atau pengolahan logam timah.

"Kalau kita rasakan memang daerah ini daerah sarat radiasi, hanya saja kami tidak tahu kadar tingginya seberapa besar. Karena itu kami minta lembaga atau intitusi terkait dapat mengkaji secara ilmiah dan pemerintah juga sebaiknya memberikan langkah antisipatifnya seperti apa, agar masyarakat tidak terkena dampak dari radiasi tersebut," ujarnya.

Warga Muntok, Agus B (34) meminta pemkab setempat memperjelas batas wilayah yang memiliki tingkat radiasi tinggi karena dikhawatirkan akan membawa dampak negatif bagi kesehatan manusia.

"Seperti di Wasray Muntok jika memang ada paparan radiasi tinggi, sebaiknya pemkab atau perusahaan yang bertanggung jawab membentuk zona bebas dari aktivitas umum. Di sana harus ada larangan jangan sampai masyarakat keluar masuk zona radiasi itu," ujarnya.

Agus menambahkan, warga juga harus tahu berapa tingkatan radiasi yang dikatakan aman dan masih di bawah ambang batas tersebut karena selama ini mereka hanya tahu Unit Metalurgi dan Wasray Muntok yang termasuk lokasi paparan radiasi tinggi di wilayah Muntok.

Hal senada disampaikan warga lainnya Dewi.

Menurut dia, meskipun paparan radiasi dinyatakan masih di bawah ambang batas, namun diharapkan pihak dan lembaga yang berkompeten jangan sampai lengah memberikan pengamanan atau larangan masuk dan mendekati lokasi tersebut dengan garis atau pagar pembatas.

"Sebaiknya ada kajian dan penjelasan secara detail dan transparan mengenai seberapa besar galian tambang dan timah menimbulkan radiasi untuk mencegah keresahan warga seperti saat ini," ujarnya.

    
                                    Lokal "Dicuekin"
Mengenai tingginya radiasi di Pulau Bangka khususnya Muntok, Pemkab Bangka Barat sudah lebih dahulu mengeluarkan komentar melalui media cetak tentang hasil penelitian dengan Bapeten sekitar satu bulan yang lalu, namun waktu itu tidak ada kehebohan di masyarakat dan terkesan "dicuekin".

Begitu ada warga asing yang memberikan komentar, warga langsung heboh dan meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan radiasi di daerah itu.

Tentang hasil temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Barat Chairul Amri Rani menanggapinya wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan karena pemkab sudah melakukan penelitian dengan Bapeten sudah lebih dahulu melakukan penelitian yaitu sejak 2011.

"Kami meminta warga untuk tidak resah. Lakukanlah aktivitas seperti biasa karena radiasi yang ditimbulkan sampai saat ini masih dalam batas kewajaran. Kami bekerja sama dengan Bapeten terus memantau tingkat radiasi secara berkelanjutan, dan lebih fokus pada kenaikan radioaktivitas alami sekaligus mencari data pembanding dari pihak Batan yang sedang melakukan uji tapak," ujarnya.

Ia mengatakan, pengendalian "technologically enhanced naturally occurring radioactive material" (TENORM) merupakan upaya terpadu dalam rangka menghilangkan dan mengurangi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan.

"Untuk menguatkan kerja sama tersebut, kami sudah menandatangani nota kesepakatan dengan Bapeten pada Rabu (18/4/2012) dalam upaya pemantauan dan pendataan rona awal zat radioaktif di daerah itu," ujarnya.

Menurut dia, tingkat radiasi tinggi tidak hanya terdapat di Muntok, namun hampir di seluruh Pulau Bangka terkena radiasi karena daerah tersebut memiliki kandungan mineral sumber radiasi, seperti di Koba, Bangka Tengah dan Pangkalpinang.

"Tidak usah jauh-jauh. Di rumah kita saja ada radiasinya dan tingkat radiasi tersebut dapat dikurangi dengan memperbanyak ventilasi agar sirkulasi udara lancar, atau dapat juga dengan membiasakan membuka pintu dan jendela setiap pagi," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penelitian dan pemantauan Pemkab Bangka Barat bersama Bapeten diketahui bahwa di daerah itu paparan radioaktif cukup besar atau sekitar 0,5 microsievert. Meningkatnya tingkat radioaktif sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia dan proses teknologi penggalian mineral di daerah itu.

"Penelitian dan pengawasan radioaktif oleh Bapeten dan Pemkab dilakukan dari radius 5 hingga 15 kilometer dari lokasi uji tapak PLTN di Menjelang dan direncanakan ke depan mencapai 150 kilometer," ujarnya.  
   
Amri juga mengimbau warga agar tidak menyimpan bijih timah di dalam rumah tinggalnya karena mengandung zat radioaktif tinggi, bijih timah hasil penambangan yang masih berupa pasir timah memiliki kandungan mineral ikutan lainnya seperti zircon, thorium, uranium dan mineral tanah jarang lainnya.

"Saat ini banyak warga yang menyimpan bijih timahnya dalam rumah, bahkan ada yang di kolong tempat tidur karena mereka masih belum menyadari bahwa bijih timah tersebut memiliki kandungan zat radioaktif tinggi dan dapat menyebabkan efek samping," ujarnya.

Zat radioaktif yang banyak terkandung dalam bijih timah tersebut, kata dia, dapat menimbulkan efek samping seperti mandul, lumpuh dan penyakit berbahaya lainnya, meskipun tidak serta merta dirasakan pada saat itu, namun dikhawatirkan akan mengumpul dan mengakumulasi yang dapat menimbulkan berbagai efek tersebut.

Untuk meminimalkan hal tersebut, kata dia, akan lebih baik jika bijih timah milik warga tersebut disimpan di luar rumah tinggal agar tidak menimbulkan efek zat radioaktif bagi penghuni dan tempat penyimpanannya pun harus sering dibuka agar sirkulasi udara dalam ruangan lancar.

"Akan lebih baik jika timah milik warga disimpan di rumah khusus yang terpisah dari rumah tinggal untuk mengurangi efek negatif yang ditimbulkan," ujarnya.

Ia mengharapkan, warga di daerah itu untuk menyadari bahwa mereka hidup di daerah yang memiliki kandungan zat radioaktif tinggi sehingga mampu hidup berdampingan dan menyesuaikan diri dengan alam lingkungannya untuk meminimalkan efek tersebut.

Kehebohan mengenai radiasi ternyata bukan hanya di Muntok namun juga terjadi di Kota Pangkalpinang.

Untuk meredam gejolak di masyarakat, Wali Kota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim mengimbau media massa tidak melebih-lebihkan isu radiasi yang diduga berkadar tinggi di daerah Pangkalpinang akibat paparan dari aktivitas pengolahan bijih timah.

"Jangan dilebih-lebihkan. Kalau bicara soal radiasi, bukan hanya dari timah saja, tapi telepon genggam dan Matahari juga punya efek radiasi, mungkin radiasi ada tapi kita lihat dulu, diteliti berapa kadarnya," kata Wali Kota.

Menanggapi hasil temuan tersebut Wali Kota Pangkalpinang mengaku belum dapat memberi rekomendasi apa pun terhadap instansi terkait.

"Saya sebenarnya tidak paham soal radiasi tersebut, tapi 'kan sudah ada pihak yang lebih paham mengenai ini misalnya Bapeten, kita serahkan saja semua pada yang lebih tahu," kata dia.

Meski begitu, Wali Kota mengimbau agar semua aktivitas penambangan di Pangkalpinang dilakukan sesuai prosedur, dengan memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Pengusaha tambang harus memiliki IUP dan lulus uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Kalau sudah sesuai prosedur, saya rasa tidak ada masalah," ujarnya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012