Jakarta (Antara) - Pengacara tersangka mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, yakni Maqdir Ismail SH, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya bukanlah menjadi kewenangan KPK, karena terlalu kecil dan seharusnya menangani kerugian minimal Rp1 miliar.

"Kami ingin mengingatkan KPK bahwa cara-cara mereka menegakkan hukum seperti ini tidak benar ini harus kita koreksi sebab KPK itu keberadaannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil tetapi perkara-perkara besar, perkara-perkara istimewa yang menimbulkan kerugian keuangan negara (tertentu)," kata Maqdir setelah mengajukan permohonan tertulis tentang pencabutan praperadilan yang diajukan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan sesuai ketentuan undang-undang, KPK menangani perkara dengan nilai kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar.

Sementara, dugaan kerugian yang ditimbulkan Rio tidak mencapai angka itu atau Rio diduga menerima uang Rp200 juta.

Uang sebanyak itu diduga diterima Rio dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Gatot sendiri disangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

"Paling sedikit kalau ada kerugian keuangan negara itu minimal Rp1 miliar dan itu pun harus ada keresahan masyarakat, alternatifnya begitu. Kalau tidak ada keresahan masyarakat paling tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Maqdir.

Apalagi, menurutnya, Rio sama sekali tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Masyarakat mana yang resah tidak ada yang tahu perkara beliau ini sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, KPK tidak perlu menggantikan proses penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh Polsek, Polres atau Kejaksaan Negeri.

"Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuasaannya yang besar tapi digunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang remeh, itu yang tidak kita perlukan," tuturnya.

Terkait sidang praperadilan, Rio Capella telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan itu, karena pihak penyidik segera akan melimpahkan berkas perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor.

Terkait pencabutan itu, Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu mengatakan persidangan ditunda Rabu depan (4/11) karena harus memanggil pihak termohon yakni KPK.

"Merespons permohonan ini kita tetapkan untuk menanggapi pencabutan permohonan sidang hari Rabu (4/11) untuk penetapan praperadilan," tuturnya.

KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015