Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan satu tersangka terkait dengan bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4), hingga menyebabkan seorang meninggal dunia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penetapan tersangka berinisial T ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kombes Pol. Budi di Bandung, Sabtu.

Kejadian tersebut, kata dia, dipicu oleh salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B. Pengendara tidak terima dengan ucapan juru parkir itu hingga berujung keributan.

Pengendara sepeda motor dari ormas A itu tidak terima dengan keributan, kemudian memanggil teman-temannya, lalu terjadi bentrokan dari dua ormas tersebut.

Dari kejadian ini, lanjut Kapolrestabes, dua orang mengalami luka-luka dan seorang dari ormas A meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.

"Ada tiga korban, jadi korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala hingga meninggal dunia," kata Kombes Pol. Budi.

Saat ini, pihaknya masih memburu dugaan tersangka lainnya yang berkaitan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kombes Pol. Budi mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.

"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024