Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mencatat pelaksanaan Operasi Zebra 2015 di daerahnya telah menindak 871 kendaraan yang melakukan sejumlah pelanggaran.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Lantas AKP Istiqlal MZ, di Rejanglebong, Kamis, menjelaskan kendaraan yang terjaring selama 14 hari pelaksana Operasi Zebra tersebut terdiri dari pelanggaran tidak memiliki SIM sebanyak 173 kasus, tidak membawa STNK sebanyak 511 kasus, kemudian tindakan langsung kendaraan sebanyak 255 kasus, serta teguran sebanyak 173 kasus.

Operasi tersebut dilaksanakan mulai 22 Oktober sampai dengan 4 November 2015.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra hari terakhir di daerah itu, kata dia, dipusatkan di Jalan Merdeka tepatnya di depan GOR Curup, hasilnya sebanyak 86 unit kendaraan baik roda dua maupun empat terkena tindakan. Dalam operasi hari terakhir itu petugas melakukan persidangan di lapangan.

Dari 86 pengendara yang ditilang dan menjalani sidang di tempat ini diketahui sebanyak lima pengemudi tidak memiliki SIM, kemudian 46 orang tidak membawa STNK saat berkendara, dan sisanya sebanyak 35 tilang kendaraan roda dua.

Namun dari total yang ditindak sebanyak 86 pelanggar tersebut, hanya 70 yang menjalani sidang di tempat, sisanya tidak mau disidang karena pada saat terjaring razia tidak membawa uang.

Pelaksanaan sidang di tempat itu sendiri, kata dia, merupakan salah satu langkah pihak kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas dan bentuk transparansi kepada masyarakat sehingga mereka akan bisa langsung mengetahui jika melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dan persidangan.

Untuk itu, dia mengharapkan pengendara kendaraan roda dua dan empat di daerah itu agar melengkapi alat keamanan saat berkendara seperti helm standar, sabuk pengaman, lampu serta surat menyurat seperti SIM dan STNK. ***2*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015