Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sulit untuk bersanding sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
"Kalau saya sih bicara politik mungkin, tapi sulit, tapi berat kan gitu," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Meski Anies dan Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, menurut Ujang, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu pernah melakukan tindak pidana penghinaan agama. Hal ini pun melekat pada diri Ahok sebagai bagian dari masa lalunya.
"Walaupun disatukan tetap saja bahwa ada persoalan pidana pada masa lalu, itu kan tidak pernah terhapus. Ada dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.
Baca juga: PDIP masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
Ia pun tak menutup kemungkinan Anies dan Ahok memiliki peluang kecil untuk maju bersama pada Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, dia juga tak bisa memastikan Anies dan Ahok dapat memenangkan Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Ujang tak masalah apabila PDI Perjuangan dapat membahas dan mengutarakan itu untuk memasangkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu karena perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih itu mengalami penurunan pada Pemilu 2024 sekitar 14 kursi atau 13 persen kursi dewan dari 28 kursi atau 26 persen jumlah kursi DPRD DKI 2019.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain karena mereka membutuhkan tambahan kursi minimal 7 persen untuk mencalonkan kandidatnya.
Baca juga: Anies: Pembubaran Timnas AMIN bukan akhiri perjuangan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.
Baca juga: Ahok ungkap videonya dipotong soal ucapan Jokowi-Gibran tak bisa kerja
Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
Untuk itu, saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kalau saya sih bicara politik mungkin, tapi sulit, tapi berat kan gitu," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Meski Anies dan Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, menurut Ujang, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu pernah melakukan tindak pidana penghinaan agama. Hal ini pun melekat pada diri Ahok sebagai bagian dari masa lalunya.
"Walaupun disatukan tetap saja bahwa ada persoalan pidana pada masa lalu, itu kan tidak pernah terhapus. Ada dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.
Baca juga: PDIP masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
Ia pun tak menutup kemungkinan Anies dan Ahok memiliki peluang kecil untuk maju bersama pada Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, dia juga tak bisa memastikan Anies dan Ahok dapat memenangkan Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Ujang tak masalah apabila PDI Perjuangan dapat membahas dan mengutarakan itu untuk memasangkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu karena perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih itu mengalami penurunan pada Pemilu 2024 sekitar 14 kursi atau 13 persen kursi dewan dari 28 kursi atau 26 persen jumlah kursi DPRD DKI 2019.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain karena mereka membutuhkan tambahan kursi minimal 7 persen untuk mencalonkan kandidatnya.
Baca juga: Anies: Pembubaran Timnas AMIN bukan akhiri perjuangan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.
Baca juga: Ahok ungkap videonya dipotong soal ucapan Jokowi-Gibran tak bisa kerja
Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
Untuk itu, saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024