Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 312 dari 1.237 warga yang bekerja sebagai nelayan di daerah itu belum memiliki kartu nelayan sehingga belum terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perilkanan.

"Nelayan wajib punya kartu bukti kalau dia nelayan. Agar terdaftar di pemerintah pusat. Bagi yang belum kita minta mereka mendaftar ke dinas ini agar dibuat kartu nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, sebanyak 1.237 orang warga yang bekerja sebagai nelayan di daerah itu. Sebanyak 925 orang diantaranya sudah memiliki kartu nelayan.

Kartu nelayan, menurut dia, selain sebagai bukti kalau dia nelayan, juga sebagai tanda untuk penyaluran bantuan dari pemerintah kepada nelayan.

"Dengan kartu nelayan itu menandakan kalau dia nelayan yang berhak menerima bantuan khusus untuk nelayan," ujarnya.

Menurut dia, tidak sulit bagi nelayan yang ingin menggurus kartu nelayan. Cukup mendaftar ke instansi itu selanjutnya data nelayan dikirim ke provinsi selanjutnya provinsi yang mengeluarkan kartu nelayan.

Ia menerangkan, selain pemilik kapal dan alat tangkap, mayoritas nelayan buruh di daerah itu tergolong ekonomi miskin. Penghasilan nelayan itu rata-rata berkisar Rp50.000-Rp100.000 per hari.

Bahkan, katanya, tidak jarang nelayan yang sedikit menangkap ikan di perairan laut di daerah itu hanya bergaji Rp25.000 per hari.

Untuk itu, katanya, nelayan di daerah itu masih membutuhkan bantuan dari pemerintah berupa alat tangkap dan mesin perahu, jongkong, dan lore.

"Tetapi nelayan yang kita bantu itu yang sudah punya kartu nelayan," ujarnya lagi. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015