Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan alat tangkap yang dilarang digunakan oleh nelayan di daerah itu.

"Bimtek ini bagaimana ending ke alat tangkap digunakan. Mana yang dilarang," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, bimtek pengawasan alat tangkap ini membahas tentang Peraturan Menterian Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan menggunakan pukat harimau.

Instansi itu, katanya, menggandeng akademisi dan DKP Provinsi Bengkulu sebagai narasumber dalam bimtek ini.

Selain itu, katanya, bimtek ini juga membahas mengenai keselamatan kapal dan batas jalur penangkapan ikan.

Ia mengatakan, Jalur penangkapan ikan yang dibahas dalam bimtek ini ada tiga, yakni jalur penangkapan satu sejauh 0-6 mil laut.

Jalur penangkapan satu ini, katanya, hanya boleh menggunakan alat penangkap ikan menerap, alat penangkap ikan menetap yang tidak dimodifikasi, kapal perikanan tanpa motor dengan lebih kurang 10 m.

Kemudian, lanjutnya, jalur penangkapan dua sejauh 6-12 mil laut hanya boleh kapal perikanan motor dalam GT kurang 60, kapal perikanan dengan alat tangkap ikan "Purse Seine" panjang kurang 600 m.

Terakhir, lanjutnya, jalur penangkapan tiga sejauh 12 mil sampai batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI).***1*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015