Rejanglebong (Antara) - Pengelolaan Vila Wisata Danau Mas Harun Bestari di Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu saat ini mulai memberikan kontribusi bagi daerah, setelah sebelumnya terbengkalai lebih dari 10 tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gedung Diklat dan Vila Wisata Danau Mas Harun Bestari (DMHB) di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rejanglebong, Effendi Madra, di Rejanglebong, Jumat, mengatakan sejak dioperasikan pada pertengahan 2015 lalu hingga saat ini, sudah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah setelah 10 tahun tidak difungsikan.

"Sejak difungsikan pada pertengahan 2015 lalu, saat ini Gedung Diklat dan Vila DMHB itu sudah memberikan PAD lebih dari Rp10 juta. Jumlah ini memang masih kecil, tapi tahun depan akan kami tingkatkan lagi, apalagi pengoperasiannya baru optimal sejak beberapa bulan ini saja," katanya lagi.

Pengelolaan Gedung Diklat dan Vila DHMB itu lebih dari 10 tahun tidak difungsikan sama sekali sejak selesai dibangun pada 2005 lalu, padahal pembangunannya menelan dana lebih dari Rp40 miliar.

Pengelolaan kawasan itu terhenti seiring dengan perubahan kepemimpinan daerah setempat yang belum memanfaatkannya untuk menunjang kepariwisataan di daerah ini.

Akibatnya, gedung Diklat dan Vila Wisata DHMB yang dibangun di atas lahan seluas 28 hektare, dan di atasnya berdiri satu unit gedung diklat serta 48 unit vila, tidak difungsikan dan mengalami kerusakan.

Guna mengoptimalkan penarikan retribusi daerah dari penyewaan gedung Diklat dan Vila Wisata DHMB, pihaknya akan mengajukan perubahan Perda Nomor 27/2011 tentang restribusi kekayaan daerah yang mengatur pengelolaan kawasan Diklat dan Vila Wisata DHMB hanya diperuntukkan sebagai ruang serba guna, ruang belajar dan vila.

"Sedangkan usaha lainnya yakni pengelolaan hiburan seperti karaoke keluarga dan jenis permainan belum diatur, sehingga harus dilakukan perubahan Perda Nomor 27 Tahun 2011 lebih dulu, sehingga ke depannya aneka permainan anak-anak atau hiburan bisa dilaksanakan di sini dengan membayar sewa sesuai ketentuan perda tersebut," ujarnya.

Karena itu, pihaknya saat ini tengah menyusun pengajuan perubahan Perda Nomor 27/2011, untuk diajukan ke DPRD Rejanglebong, sehingga nantinya bisa langsung dilakukan penarikan retribusi dari pengelolaan Gedung Diklat, Vila Wisata DMHB dan lokasi hiburan keluarga.***1***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015