Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membutuhkan anggaran minimal sebesar Rp54 miliar untuk mengganti seluruh alat tangkap nelayan yang dilarang digunakan oleh pemerintah pusat.

"Anggaran yang dibutuhkan untuk mengganti seluruh alat tangkap nelayan yang dilarang itu sangat besar. Mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga tidak mampu anggaran dari daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, anggaran sebesar puluhan miliar rupiah itu untuk mengganti alat tangkap yang digunakan nelayan setempat seperti payang, lore, dan cangkrang dengan jaring tujuh inci, empat inci, dua inci, tamel net, dan rewai.

Rahmad Hidayat mengatakan, sesuai dengan jumlah armada kapal dan jongkong milik nelayan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu sebanyak 536 unit.

Ia mencatat, untuk membeli jaring tujuh inci saja dibutuhkan anggaran sebesar Rp26 miliar, jaring dua inci Rp13 miliar, tramel net atau jaring untuk menangkap udang sebesar Rp6 miliar, rewai Rp3,3 miliar, dan jaring empat inci Rp6 miliar.

Saat ini, katanya, instansi itu hanya mampu mengganti secara bertahap alat nelayan yang dilarang digunakan tersebut.

"Nelayan kita bersedia mengganti alat tangkap yang mereka gunakan dengan jaring tersebut, tetapi bertahjap," ujarnya.

Ia menyebutkan, tahun ini bantuan untuk nelayan itu sebanyak 10 unit mesin tempel kapasitas 15 PK, dua unit mesin tempel 40 PK, 990 poss liove jacket baju pelampung, 35 set rewai, 360 poiss jaring 7 inci, 1.000 piss jaring 5 inci.

Selanjutnya, katanya, di APBD perubahan dianggarkan lagi sebesar Rp579.892.500 untuk membeli sebanyak enam unit mesin tempel kapasitas 15 PK, dua unit mesin tempel kapasitas 40 PK, dan sebanyak 35 seat rawai. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015