Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini membutuhkan 156 panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penerimaan pendaftaran calon pengawas kelurahan/kelurahan (PKD) yang akan bertugas di 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan terhitung 18-21 Mei nanti.

"Waktu penerimaan pendaftaran ini mulai dari tanggal 18 kemarin hingga 21 Mei lusa. Kebutuhan PKD ini sebanyak 156 orang yang akan bertugas di 156 kelurahan/desa tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, kalangan warga daerah itu yang telah berumur 21 tahun dengan pendidikan minimal tamat SMA bisa mendaftarkan diri dan mengantarkan persyaratannya secara langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Bawaslu Rejang Lebong di Jala Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup.

"Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap foto kopi. Semua berkas dimasukkan dalam map berlubang warna biru untuk peserta laki-laki, dan map merah untuk peserta perempuan," terangnya.

Sedangkan untuk tahapan penerimaan PKD itu sendiri, kata dia, setelah penerimaan pendaftaran ialah pengumuman masa perpanjangan pada 22 Mei, kemudian penelitian berkas pada 22-24 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 25 Mei.

Selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat 25-30 Mei. Pelaksanaan tes wawancara calon PKD 27-28 Mei, rekapitulasi penilaian hasil wawancara 29 Mei. Penetapan calon PKD 30 Mei, pengumuman PKD terpilih 31 Mei dan pelantikan PKD 1-2 Juni 2024.

Adapun tugas PKD ini nantinya ialah mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 di kelurahan/desa masing-masing.

Dia berharap, penjaringan calon PKD untuk ditempatkan di 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong ini bisa terpenuhi sehingga nantinya bisa langsung mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024