Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memerintahkan inspektorat setempat guna menyelidiki kasus perampokan gaji guru senilai Rp73 juta pada Selasa (1/12) lalu.
"Saya sudah perintahkan inspektorat guna melakukan penyelidikan secara administrasi kasus hilangnya gaji guru untuk dua SD di Kecamatan Selupu Rejang beberapa hari lalu. Jika termasuk ada unsur kelalaian maka kepala sekolah dan bendahara yang mengambil uang gaji dari BPD Bengkulu cabang Curup ini bisa dikenai sanksi administrasi kepegawaian," kata Plt Sekda Kabupaten Rejanglebong, Zulkarnain, Kamis.
Selain terancam sanksi administrasi kepegawaian, kedua pejabat di dua sekolah berbeda itu, kata dia, juga harus mengganti uang gaji guru yang hilang setelah diambil dari bank milik pemerintah tersebut.
"Tetapi kebijakan apakah ini akan diganti oleh Pemda atau tidak ini tergantung keputusan bupati, namun kalau saya lihat ini sangat kecil kemungkinannya, karena anggarannya akan diambil dari mana dan kondisi keuangan daerah juga tidak memungkinkan," jelasnya.
Kendati belum tahu ada atau tidaknya penggantian uang gaji guru yang hilang itu sendiri pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi bagian inspektorat serta penyelidikan yang dilakukan Polres Rejanglebong.
Untuk itu dia mengimbau kalangan petugas bendahara gaji atau pejabat yang akan mengambil gaji pegawai atau dana keperluan kantor dalam jumlah besar diminta agar dikawal oleh petugas yang berwajib serta tidak boleh ditinggalkan di dalam kendaraan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di BPD Bengkulu cabang Curup, guna mendeteksi kemungkinan pelaku telah membuntuti korbannya saat berada di bak atau memang kebetulan mereka beraksi saat korbannya lengah.
Sejauh ini pihaknya masih kesulitan menyelidiki pelakunya lantaran tidak adanya saksi yang mengetahui kejadian itu, walaupun lokasi kejadiannya ramai orang.
Sebelumnya kawanan pelaku spesialis pembobol mobil berhasil mengambil uang gaji guru senilai Rp73 juta yang merupakan gaji guru yang bertugas di SDN 5 Kecamatan Selupu Rejang senilai Rp35 juta dan gaji guru di SDN 6 Kecamatan Selupu Rejang senilai Rp38 juta. Uang ini diambil kawanan penjahat saat diletakan di bawah jok mobil jenis Kijang kapsul plat BD 1102 KZ milik Basuki yang merupakan Kepala SDN 6 Selupu Rejang.
Uang gaji guru itu diambil Basuki bersama rekannya Kusman yang merupakan bendahara gaji SDN 5 Kecamatan Selupu Rejang, pada Selasa (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Uang itu diletakan keduanya di dalam mobil, sedangkan keduanya turun guna makan mie pangsit di kawasan Jalan Rajawali yang berada tidak jauh dari BPD Bengkulu cabang Curup.
Keduanya baru mengetahui kalau uang gaji guru ini sudah hilang saat akan kembali ke sekolahnya, setelah melihat pintu depan sebelah kiri sudah terbuka. Keduanya mendapati uang yang disimpan di bawah jok sudah hilang, keduanya selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Rejanglebong.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Saya sudah perintahkan inspektorat guna melakukan penyelidikan secara administrasi kasus hilangnya gaji guru untuk dua SD di Kecamatan Selupu Rejang beberapa hari lalu. Jika termasuk ada unsur kelalaian maka kepala sekolah dan bendahara yang mengambil uang gaji dari BPD Bengkulu cabang Curup ini bisa dikenai sanksi administrasi kepegawaian," kata Plt Sekda Kabupaten Rejanglebong, Zulkarnain, Kamis.
Selain terancam sanksi administrasi kepegawaian, kedua pejabat di dua sekolah berbeda itu, kata dia, juga harus mengganti uang gaji guru yang hilang setelah diambil dari bank milik pemerintah tersebut.
"Tetapi kebijakan apakah ini akan diganti oleh Pemda atau tidak ini tergantung keputusan bupati, namun kalau saya lihat ini sangat kecil kemungkinannya, karena anggarannya akan diambil dari mana dan kondisi keuangan daerah juga tidak memungkinkan," jelasnya.
Kendati belum tahu ada atau tidaknya penggantian uang gaji guru yang hilang itu sendiri pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi bagian inspektorat serta penyelidikan yang dilakukan Polres Rejanglebong.
Untuk itu dia mengimbau kalangan petugas bendahara gaji atau pejabat yang akan mengambil gaji pegawai atau dana keperluan kantor dalam jumlah besar diminta agar dikawal oleh petugas yang berwajib serta tidak boleh ditinggalkan di dalam kendaraan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di BPD Bengkulu cabang Curup, guna mendeteksi kemungkinan pelaku telah membuntuti korbannya saat berada di bak atau memang kebetulan mereka beraksi saat korbannya lengah.
Sejauh ini pihaknya masih kesulitan menyelidiki pelakunya lantaran tidak adanya saksi yang mengetahui kejadian itu, walaupun lokasi kejadiannya ramai orang.
Sebelumnya kawanan pelaku spesialis pembobol mobil berhasil mengambil uang gaji guru senilai Rp73 juta yang merupakan gaji guru yang bertugas di SDN 5 Kecamatan Selupu Rejang senilai Rp35 juta dan gaji guru di SDN 6 Kecamatan Selupu Rejang senilai Rp38 juta. Uang ini diambil kawanan penjahat saat diletakan di bawah jok mobil jenis Kijang kapsul plat BD 1102 KZ milik Basuki yang merupakan Kepala SDN 6 Selupu Rejang.
Uang gaji guru itu diambil Basuki bersama rekannya Kusman yang merupakan bendahara gaji SDN 5 Kecamatan Selupu Rejang, pada Selasa (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Uang itu diletakan keduanya di dalam mobil, sedangkan keduanya turun guna makan mie pangsit di kawasan Jalan Rajawali yang berada tidak jauh dari BPD Bengkulu cabang Curup.
Keduanya baru mengetahui kalau uang gaji guru ini sudah hilang saat akan kembali ke sekolahnya, setelah melihat pintu depan sebelah kiri sudah terbuka. Keduanya mendapati uang yang disimpan di bawah jok sudah hilang, keduanya selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Rejanglebong.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015