Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Aceh 2 karena tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah mempertimbangkan eksepsi KPU terhadap permohonan tersebut.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garuda.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Pertimbangan eksepsi tersebut berkenaan dengan dalil permohonan PPP yang tidak menyebutkan lokasi tps dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara PPP ke Partai Garuda.
Lalu, berdasarkan pertimbangan hukum dengan Pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), ia mengatakan, eksepsi KPU mengenai permohonan PPP tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Ia melanjutkan, MK juga berpendapat bahwa permohonan PPP tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK Nomor 2 Tahun 2023 karena permohonan PPP tidak merujuk sama sekali terhadap alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya.
“Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” ucapnya.
Adapun dalam pokok permohonannya, PPP mendalilkan adanya dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Aceh 2 secara tidak sah kepada Partai Garuda.
PPP pun meminta MK agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut partai tersebut pada Dapil Aceh 2, yaitu PPP sebanyak 98.214 suara dan Partai Garuda sebanyak 40 suara.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024