Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat bandar arisan online yang menyebabkan kerugian pesertanya mencapai Rp2 miliar dengan pasal penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bandar arisan "bodong" tersebut ialah ML (26) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini dikenal sebagai selebgram di wilayah itu.
"Tersangka ini didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin sore tanggal 20 Mei 2024 kemarin. Untuk saat ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka ML ini sementara ini baru dikenakan pasal penggelapan (372 KUHP) dan belum mengarahkan perundang-undangan lainnya karena masih dalam penyidikan pihaknya.
Tersangka ML ini kata dia, menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong setelah dua pekan menghilang setelah dilaporkan dua korbannya ke Mapolres Rejang Lebong pada 4 Mei 2024 lalu.
Kepada petugas penyidik tersangka ML mengakui jika arisan yang dikelolanya berhenti karena tidak sanggup lagi untuk membayar arisan peserta yang sudah jatuh tempo sejak dua tahun belakangan.
Terhentinya arisan yang dikelolanya itu, tambah dia, karena adanya peserta yang sudah melakukan penarikan arisan, dan setelah mengambil uang arisan pesertanya kabur dan tidak menyetor uang arisan selanjutnya atau disebut zonker.
"Pengakuan tersangka ada lebih dari 10 zonker yang tidak menyetorkan uang arisan. Padahal mereka sudah narik uang arisan," terangnya.
Sejauh ini penyidik Polres Rejang Lebong, tambah dia, masih melakukan penelusuran keterlibatan para zonker yang disebutkan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bandar arisan "bodong" tersebut ialah ML (26) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini dikenal sebagai selebgram di wilayah itu.
"Tersangka ini didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin sore tanggal 20 Mei 2024 kemarin. Untuk saat ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka ML ini sementara ini baru dikenakan pasal penggelapan (372 KUHP) dan belum mengarahkan perundang-undangan lainnya karena masih dalam penyidikan pihaknya.
Tersangka ML ini kata dia, menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong setelah dua pekan menghilang setelah dilaporkan dua korbannya ke Mapolres Rejang Lebong pada 4 Mei 2024 lalu.
Kepada petugas penyidik tersangka ML mengakui jika arisan yang dikelolanya berhenti karena tidak sanggup lagi untuk membayar arisan peserta yang sudah jatuh tempo sejak dua tahun belakangan.
Terhentinya arisan yang dikelolanya itu, tambah dia, karena adanya peserta yang sudah melakukan penarikan arisan, dan setelah mengambil uang arisan pesertanya kabur dan tidak menyetor uang arisan selanjutnya atau disebut zonker.
"Pengakuan tersangka ada lebih dari 10 zonker yang tidak menyetorkan uang arisan. Padahal mereka sudah narik uang arisan," terangnya.
Sejauh ini penyidik Polres Rejang Lebong, tambah dia, masih melakukan penelusuran keterlibatan para zonker yang disebutkan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024