Kota Bengkulu (ANTARA) - Tajikistan baru saja membuat heboh dengan melarang hijab! Negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab sebagai bagian dari langkah kontroversial yang disebut pemerintah sebagai upaya "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme."
Undang-undang ini, yang disetujui oleh parlemen, melarang penggunaan "pakaian asing" termasuk hijab. Sebagai gantinya, warga didorong untuk mengenakan pakaian nasional Tajik.
Pelanggar aturan ini siap-siap menghadapi denda besar hingga 57.600 somoni (sekitar Rp88,45 juta) bagi pelanggar dari kalangan tokoh agama. Sementara pelanggar dari warga biasa akan didenda 7.920 somoni Tajikistan (Rp12,1 juta) dan 54.000 somoni (Rp82,9 juta) untuk pejabat pemerintah.
Regulasi itu telah disahkan Majlisi Milli, parlemen Tajikistan, pada Kamis (20/6), demikian dilaporkan Euro News.
Baca juga: Tips nyaman berhijab sepanjang hari
Baca juga: Isu hijab di India merembet ke negara bagian lainnya
Memerangi Ekstremisme
Langkah tersebut tidak datang tiba-tiba. Presiden seumur hidup Emomali Rahmon, yang berkuasa sejak 1994, sudah lama fokus pada apa yang ia sebut sebagai memerangi ekstremisme. Sejak 1997, setelah kesepakatan damai untuk mengakhiri perang saudara, Rahmon telah mendorong serangkaian undang-undang untuk mengontrol pengaruh agama.
Bahkan, sejak 2009, hijab telah dilarang di lembaga-lembaga publik seperti universitas dan gedung pemerintah. Kini, dengan undang-undang baru ini, pemerintah ingin memperketat kontrol dengan alasan melindungi budaya nasional.
Tak hanya hijab, banyak masjid diubah menjadi kedai teh dan pusat kesehatan. Anak-anak juga dilarang mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri, sebuah tradisi berabad-abad yang dikenal sebagai "iydgardak."
Tajikistan negara Islam yang resmi melarang penggunaan hijab, pelanggar didenda Rp88,45 juta
Rabu, 26 Juni 2024 14:25 WIB 9002