Untuk membantu anda lebih memahami mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit yang telah lebih dahulu dibahas, berikut kami sertakan contoh ilustrasi mekanisme penyesuaian seperti yang tertera dalam SEBI APMK 14/17/DASP.

Sebelumnya, untuk introduksi konsep kualitas kredit. Berikut ini adalah kategori kualitas kredit, yakni:

1. Lancar (kolektibilitas 1 – pembayaran tepat waktu dan minimal sesuai tagihan minimum dan persyaratan kredit
2. Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 hari)
3. Kurang Lancar (kolektibilitas 3, apabila terdapat keterlambatan pembayaran yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari)
4. Diragukan (kolektibilitas 4, apabila terdapat keterlambatan pembayaran yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari)
5. Macet (kolektibilitas 5, apabila terdapat keterlambatan yang telah melampaui 180 hari.

Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit
A memiliki pendapatan setiap bulan (take home pay) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah). A merupakan Pemegang 7 (tujuh) Kartu Kredit (ilustrasi) yang masing-masing diperoleh dari 7 (tujuh) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Kartu Kredit BCA dengan plafon kredit Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kualitas lancar;
2. Kartu Kredit BNI plafon kredit Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan kualitas kurang lancar;
3. Kartu Kredit HSBC dengan plafon kredit Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dan kualitas dalam perhatian khusus;
4. Kartu Kredit Danamon dengan plafon kredit Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dan kualitas macet;
5. Kartu Kredit Bank Mega dengan plafon kredit Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan kualitas diragukan;
6. Kartu Kredit ANZ dengan plafon kredit Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dan kualitas dalam perhatian khusus; dan
7. Kartu Kredit BII dengan plafon kredit Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu Rupiah) dan kualitas lancar.

Kepemilikan Kartu Kredit oleh A tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit A adalah berdasarkan kualitas Kartu Kredit.
Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yaitu:

1. Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan kualitas kurang lancar;
2. Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan kualitas macet; dan
3. Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan kualitas diragukan.

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut masih terdapat 4 (empat) Kartu Kredit yang dimiliki oleh A, yaitu:

1. Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan kualitas lancar;
2. Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan kualitas dalam perhatian khusus;
3. Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan kualitas dalam perhatian khusus; dan
4. Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan kualitas lancar.

Atas Kartu Kredit yang masih dimiliki oleh A tersebut masih perlu dilakukan penyesuaian karena selain melampaui batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit juga melampaui batas maksimum plafon kredit yang diperkenankan.

Dengan menggunakan metode penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan kualitas kredit, maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk diakhiri dan/atau ditutup adalah Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dan Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X.

Berdasarkan hasil dari penyesuaian kepemilikan tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki A adalah:

1. Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah); dan
2. Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu Rupiah).

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit A telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan A tiap bulan.

Untuk dapat memahami prioritas di atas, terlebih dahulu anda harus memperoleh informasi mengenai kualitas kredit atau IDI Historis anda. Informasi ini dapat anda peroleh di Gerai Info Bank Indonesia setempat, atau anda dapat mengajukannya secara online di:
http://www.bi.go.id/id/perbankan/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Contents/Default.aspx

Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Masa Perolehan Kartu Kredit
B memiliki pendapatan setiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta Rupiah). B merupakan Pemegang 5 (lima) Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 5 (lima) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010 dengan plafon kredit Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan kualitas lancar;
2. Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember 2010 dengan plafon kredit Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dan kualitas lancar;
3. Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011 dengan plafon kredit Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah) dan kualitas lancar;
4. Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011 dengan plafon kredit Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kualitas lancar; dan
5. Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011 dengan plafon kredit Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dan kualitas lancar.

Kepemilikan Kartu Kredit oleh B tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit B adalah berdasarkan masa perolehan Kartu Kredit.
Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah:

1. Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011;
2. Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011; dan
3. Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011.

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki B adalah:

1. Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010; dan
2. Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember 2010.

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit B telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan B tiap bulan.

Demikianlah contoh kasus penyesuaian kepemilikan kartu kredit berdasarkan SEBI APMK no. 14/17/DASP. Semoga dapat membantu anda memahami mekanisme penyesuaian yang ditetapkan, terutama bagi anda yang memiliki kisaran penghasilan 3-10 juta per bulan namun terlanjur memiliki kartu kredit lebih dari 2 bank penerbit.

Informasi lain seputar produk keuangan kartu kredit dan perbandingannya dapat anda temukan di situs www.cermati.com. ***

Pewarta:

Editor : Pemasaran


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015