Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu setiap tiga bulan melakukan pemantauan terhadap warga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang tersebar di 15 kecamatan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong Syahfawi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan jumlah warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk DTKS sampai akhir Mei 2024 tercatat mencapai 128.000 jiwa lebih.

"DTKS yang ada saat ini jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Rejang Lebong cukup banyak, ini perlu dilakukan verifikasi ulang agar betul-betul mereka yang miskin dan mereka yang mendapat manfaat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk memastikan keakuratan DTKS ini pihaknya bersama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan verifikasi dan validasi untuk perbaikan data.

"Sesuai dengan instruksi Ibu Menteri Sosial minimal tiga bulan sekali desa atau kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan agar data-data masyarakat yang masuk DTKS ini bisa diupdate," terangnya.

Musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) ini, kata dia, sifatnya wajib dilakukan oleh desa/kelurahan setiap tiga bulan sekali.

Kemudian untuk desa yang tidak melaksanakannya harus membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas datanya, serta memberikan alasan apa yang menjadi penyebabnya tidak dilakukan musdes/muskel.

Sejauh ini penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk DTKS, tambah dia, semuanya sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, antara lain sebanyak 120.906 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS kesehatan.

Selanjutnya penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 16.000 KPM, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dari 8.000 KPM.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024