Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menangani laporan dari staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, dengan profesional.

"Kami meyakini Dewas pasti akan menindaklanjuti secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi, yang mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Budi juga mengatakan pihak KPK tak mempermasalahkan
pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat terhadap lembaga dalam rangka mengawal jalannya proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Tentu kami menghormati hak masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui dugaan-dugaan adanya pelanggaran etika," ujarnya.

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, hari Selasa, melaporkan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK terkait penyitaan terhadap ponsel miliknya, serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.

"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024