Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji, yakni lima orang di Jakarta dan dua orang di Yogyakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan lima saksi yang dipanggil di Jakarta adalah SI selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business, NPW selaku pengurus pada PT Intan Salsabila, API selaku Dirut PT Jazirah Iman, SR selaku pihak dari PT Kafilah Suci Wisata, dan FN selaku Direktur PT Kartika Utama.

Sementara dua saksi yang dipanggil di Yogyakarta adalah RTS selaku Dirut PT Zhafirah Mitra Madina, dan HIF selaku Direktur Operasional PT Amanu.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026