Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyosialisasikan perlindungan dan keberpihakan kepada kaum disabilitas yang ada di daerah itu sehingga bisa terpenuhi hak-hak mereka seperti warga lainnya.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Syahfawi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah kaum disabilitas yang ada di daerah itu saat ini mencapai 1.296 jiwa tersebar dalam 15 kecamatan di wilayah itu.

"Kita selalu menyosialisasikan perlunya perda perlindungan disabilitas, juga tersedianya sarana dan prasarana umum, dukungan pemerintahan dan akses-akses yang berpihak kepada penyandang disabilitas," kata dia.

Dia menjelaskan keberadaan kaum disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong harus mendapatkan perhatian khusus sehingga nantinya bisa membantu mereka hidup mandiri dan tidak minder dalam pergaulan di masyarakat.

"Draf perda perlindungan disabilitas di Rejang Lebong sudah disiapkan bagian hukum, saat ini masih dilengkapi baik administrasi maupun hal-hal yang lainnya sehingga tahun depan kita harapkan sudah masuk prolegda guna dibahas menjadi Perda Perlindungan Disabilitas," terangnya.

Dengan adanya perda perlindungan disabilitas ini, kata dia, maka Kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi kabupaten ramah disabilitas, karena dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu akan menjadi salah satu daerah yang memiliki perda perlindungan disabilitas.

Menurut dia, sejauh ini fasilitas yang berpihak kepada kaum disabilitas di daerah itu masih kurang terutama fasilitas umum seperti dalam bidang pendidikan, pariwisata, termasuk di pelayanan pemerintah dan lainnya.

Sejauh ini jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama pekerja sosial dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong mencapai 1.296 jiwa, terdiri atas penyandang disabilitas tuna rungu, tuna netra, tuna daksa, dan tuna grahita.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024