Peneliti Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Ujilestari mengatakan kriteria dan penanganan daging kurban yang baik meliputi aman, sehat, utuh, dan halal.  

“Aman artinya daging kurban harus terhindar dari bibit penyakit, bahan kimia, serta obat-obatan yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan hewan,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Senin.
 
Tri mencontohkan kasus yang terjadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu masyarakat dihebohkan dengan kemunculan penyakit mulut dan kuku, serta antraks yang menjangkit hewan ternak.
 
Peneliti lantas mengimbau masyarakat terutama warga Gunung Kidul di Yogyakarta, untuk memastikan hewan kurban sehat dan bebas dari penyakit.  
 
Kriteria kedua adalah daging harus sehat atau mengandung zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan. Menurutnya cara sederhana menandai hewan tersebut sehat atau tidak adalah dengan melihat perawakannya.  
 
“Hewan sehat biasanya memiliki kulit mengkilap, matanya bersinar, aktif bergerak, nafsu makan baik, serta tidak keluar cairan atau darah pada lubang tubuhnya,” kata Tari.
 
Kriteria ketiga utuh atau daging tersebut tidak tercampur dengan bagian dari hewan lain. Kriteria terakhir yaitu daging harus halal atau dipotong dan ditangani sesuai syariat Islam.
 
Tata cara penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam adalah pisau harus tajam dan tidak berkarat, hewan kurban menghadap ke kiblat, membaca Basmallah sebelum menyembelih.
 
Kemudian, memutus tiga saluran antara lain saluran makan atau kerongkongan, saluran nafas atau tenggorokan, serta saluran pembuluh darah antara lain vena dan arteri.
 
Menurut Tri, petugas kurban mesti memperlakukan hewan kurban yang disembelih secara lembut dan tidak kasar.
 
Hewan yang telah disembelih harus dipastikan mengeluarkan darah secara sempurna. Langkah selanjutnya adalah menggantung hewan serta mengikat saluran makan dan anus agar isi rumen atau lambung dan usus tidak mencemari daging.
 
Langkah berikutnya adalah menguliti dan mengeluarkan jeroan hewan kurban. Dalam proses ini, Tari mengingatkan agar penyembelih memperhatikan kebersihan pada setiap prosesnya agar daging yang dihasilkan bersih dan higienis.
 
“Selain tempat pemotongannya bersih, agar daging higienis maka pisau yang digunakan harus tajam dan tidak berkarat. Begitu pula alas plastik dan talenan, serta tempat menaruh daging juga harus bersih,” paparnya.
 
Proses terakhir adalah tata cara penyimpanan daging kurban. Daging tidak perlu dicuci jika ingin disimpan untuk menghindari penurunan kualitas daging tersebut.
 
Daging boleh dicuci menggunakan air bersih jika ada kotoran yang menempel. Kemudian, tiriskan kalau ingin langsung dimasak.
 
Apabila daging ingin disimpan ke dalam lemari pendingin atau freezer, maka langkah-langkah yang harus dilakukan setelah daging dipotong sesuai kebutuhan. Misalnya, permukaan daging dikeringkan menggunakan tisu dapur, setelah dikeringkan, selanjutnya potongan daging dimasukkan ke dalam plastik tertutup atau vakum.
 
Durasi yang baik saat menyimpan daging kurban di dalam kulkas maupun lemari pendingin bisa berbeda-beda menurut jenis dagingnya.
 
Daging segar dapat disimpan di dalam kulkas selama 3-4 hari, sedangkan daging giling hanya 1-2 hari saja. Adapun penyimpanan daging segar di dalam lemari pendingin dapat mencapai 3-6 bulan, sedangkan daging giling dianjurkan hanya 3-4 bulan.
 
"Saat daging beku akan dikonsumsi, ada tekniknya yaitu menyimpan daging beku dalam kulkas kurang lebih 12 jam atau sampai mencair. Dapat juga dengan merendam daging yang dikemas dalam air atau dikenal juga dengan thawing," pungkas Tri.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024