Bengkulu (Antara) - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu menyoroti tindakan seorang duda yang menikahi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Pengurus KPI Provinsi Bengkulu Juminarti di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengadvokasi kasus tersebut sebab kuat dugaan terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Perkawinan.

"Kami sedang menyusun strategi advokasi karena kuat dugaan ada pemaksaan terhadap anak itu untuk menikah," kata dia.

Jumiarti menjelaskan kronologi pernikahan anak di bawah umur itu dilakukan untuk membayar utang orang tuanya kepada si suami yang usianya berpaut 39 tahun itu.

Meski orang tua anak membantah bahwa pernikahan tersebut untuk melunasi utang, namun Juminarti menduga ada sesuatu yang ditutupi oleh orang tua si anak perihal pernikahan siri tersebut.

"Kami judah bertemu langsung dengan orang tua anak itu dan mereka menyebutkan tidak ada urusan dengan utang piutang, tapi kami melihat ada kejanggalan, karena itu perlu diusut," ujarnya.

Saat ini kata Juminarti, pihaknya masih menyusun strategi untuk menyikapi kasus ini dan tidak menutup kemungkinan KPI akan melaporkan kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut ke pihak berwajib.

Diketahui, Am (51) merupakan petani berstatus duda yang menikahi secara siri anak di bawah umur berusia 12 tahun itu pada Sabtu (9/1). Informasi yang dihimpun dari warga bahwa orang tua anak itu terpaksa menikahkan anaknya karena terbelit utang kepada Am.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016