Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi wadah untuk mewujudkan rumah layak huni termasuk bagi aparatur sipil negara.

"Kapan program ini akan dilaksanakan, ini nanti akan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera sehingga meyakinkan ASN perumahannya betul-betul direalisasikan sebagai rumah layak huni. Tidak hanya untuk perumahan, Tapera ini bisa juga untuk merenovasi bangunan rumah," kata Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan hal itu saat kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Tapera untuk mewujudkan rumah layak huni bagi ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Nandar Munadi mengatakan, guna mewujudkan program rumah layak huni dari Tapera tersebut tentunya perlu disertai dukungan dari para ASN pemerintahan provinsi sendiri.

Menurut dia hak untuk bertempat tinggal yang layak juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan program perumahan layak huni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

"Kepemilikan rumah ini aspek yang sangat vital untuk ASN di masa pensiun. Pemerintah dalam landasan hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bermaksud menghimpun dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk biaya rumah tempat tinggal yang layak," ucapnya.

Nandar mengatakan hasil pengukuran potensial pembiayaan Tapera di Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 25,5 persen dengan kepesertaan sebanyak 10.011 orang.

Vice Presiden Pembiayaan Tapera Feri Kurniawan mengatakan syarat utama ASN yang ingin mendapatkan rumah layak huni ini di antaranya tidak pernah mengambil kredit rumah dan 12 bulan telah menjadi peserta Tapera.

"PNS peserta Tapera itu salah satunya setelah 12 bulan masa kepesertaan bisa dapat program pembiayaan Tapera. Kemudian belum memiliki rumah," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024