Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu segera memulai kembali dari awal pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan, di Bengkulu, Minggu, mengatakan pengusutan tersebut diulang dari awal atau dimulai dari nol lagi.

"Kami tidak ingin seperti kemarin terulang kembali," kata dia.

Pada penetapan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012--2013, sejumlah tersangka mengajukan tuntutan praperadilan dan menang pada persidangan.

Wali Kota Bengkulu mengajukan sidang praperadilan, dan diputuskan status tersangka atas wali kota dibatalkan serta surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon yakni Kejari Bengkulu kepada pemohon tidak sah.

Wakil Wali Kota Bengkulu dan mantan wali kota serta tersangka lainnya juga memenangkan praperadilan, sehingga status tersangka dibatalkan namun berbeda dengan wali kota, sprindik tetap sah.

"Karena itu mulai dari nol, kami akan mengusut lagi peristiwanya," katanya pula.

Sedangkan jadwal pengusutan, kata Kajari, pihak penyidik tidak bisa terburu-buru, mengingat pemeriksaan harus berhati-hati dan lebih detail.

Dugaan korupsi dana bansos Kota Bengkulu ini telah menyidangkan beberapa pejabat Pemkot Bengkulu dan telah diputuskan masa hukumannya.

Total kerugian APBD 2012 dan 2013 dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016