Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan dan Polsek memusnahkan tanaman Kecubung di Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan.

"Pemusnahan ini berdasarkan informasi dari warga, sekaligus tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media sosial dan di masyarakat tentang penyalahgunaan buah dari pohon kecubung," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Jumat.

Dijelaskan Rusdi, penyalahgunaan tanaman kecubung bisa berdampak terhadap pengguna melakukan gerakan atau tindakan di luar kebiasaan atau halusinasi, bahkan bisa berakibat kematian jika dikonsumsi berlebihan.

Untuk itu, Rusdi menegaskan Polres HSS memberikan perhatian serius agar seluruh personel mengumpulkan informasi tentang keberadaan tanaman kecubung untuk melindungi warga agar terhindar dari penyalahgunaan buah kecubung.

"Polres HSS dan pihak desa mengimbau kepada seluruh masyarakat HSS menginformasikan yang di sekitar rumahnya ada tanaman Kecubung kepada kepolisian terdekat untuk dimusnahkan," tutur Rusdi.

Petugas Polsek HSS menyasar tiga pohon kecubung dengan cara dibakar yang disaksikan aparat dan warga desa setempat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan video viral mabuk akibat mengkonsumsi Kecubung merupakan informasi hoaks setelah para korban dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Dua korban yang videonya viral berinisial AR dan S yakni perempuan dengan mulut berbusa dan laki-laki kaos hitam di atas motor mengaku hanya mengonsumsi obat putih tanpa merek dibeli Rp25 ribu," kata Adam di Banjarmasin, Rabu.

Kemudian pada Selasa (16/7), kembali diambil keterangan tiga korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum berinisial H, Z dan A.

Ketiganya mengaku teler dan berhalusinasi akibat menelan pil putih tanpa merek itu.

Bahkan Z mengaku mencampur dengan obat merk mefinal dan amoxsan, sedangkan korban A juga meminum obat seledryl 20 butir.

"Sebagian korban lainnya dari 47 orang yang dirawat mengaku meminum alkohol dengan campuran obat-obatan dan tidak ada yang mengonsumsi kecubung," ungkap Adam.

Berkaitan dengan peredaran obat putih tanpa merk yang kerap disebut-sebut masyarakat Kalsel obat Zenith atau Carnophen, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengambil langkah penegakan hukum.

Ada 20.680 butir obat disita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7).

Kemudian Polresta Banjarmasin juga menangkap tersangka FS, IR dan SE dengan barang bukti 906 butir obat serupa.

Selanjutnya Polres Banjarbaru meringkus tersangka MH mengedarkan 605 butir dan Polres Hulu Sungai Tengah menangkap MF dan MA dengan barang bukti 1.000 butir.

"Obat putih tanpa merek ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungannya, jika sudah ada hasilnya kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Diketahui, buah kecubung dinyatakan mengandung atropin dan scopolamine, namun tidak terdapat zat adiktif narkotika, seperti psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Pewarta: Imam Hanafi/faturrahman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024