Bengkulu (Antara) - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bengkulu memastikan tidak ada bentuk intervensi apa pun dalam proses penyelesaian kasus pidana penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, Rabu, mengatakan baik pengadilan maupun hakim yang akan menyidangkan kasus Novel bekerja dengan profesional dan proprsional.

"Tidak ada intervensi terhadap kami, namun ada proses yang harus dilewati," kata dia.

Pada 29 Januari 2016, kata Encep, kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu oleh jaksa penuntut umum. Namun pada 5 Februari, tim JPU menarik kembali surat dakwaan dengan tujuan penyempurnaan.

"Kita sudah jadwalkan sidang perdana pada 16 Februari 2016," kata dia.

Akibat penarikan surat dakwaan, Pengadilan Negeri Bengkulu kembali akan menjadwal ulang rencana sidang perdana Novel Baswedan.

"Pengadilan tidak bisa menyidakngkan jika tidak ada surat dakwaan," katanya.

Oleh sebab itu, saat ini PN Bengkulu menunggu surat dakwaan hasil perbaikan dilimpahkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," kata tim JPU Kasus Novel Baswedan, Jabal Nur. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016