Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah Bengkulu diperpanjang hingga 31 Juli 2024.

Perpanjangan kontrak DAK fisik tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 15/KM.7/2024 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus fisik tahun anggaran 2024.

"Batas waktu kontrak DAK fisik di Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 31 Juli 2024 sesuai dengan PMK," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Sunaryo, di Bengkulu, Kamis (25/7).

Sunaryo mengatakan dengan pemanfaatan DAK fisik, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari segi kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur yang mendukungnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu untuk segera melakukan kontrak pemanfaatan dana DAK fisik. Hingga saat ini, terdapat sejumlah wilayah yang nilai kontraknya di atas 90 persen dan ada yang di bawahnya.

Berikut adalah total nilai kontrak DAK fisik di wilayah Bengkulu:
- Provinsi Bengkulu: Rp252,97 miliar atau 95,33 persen dari pagu Rp265,37 miliar
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp66,33 miliar atau 82,36 persen dari pagu Rp81,30 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp88,26 miliar atau 99,14 persen dari pagu Rp89,04 miliar
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp42,54 miliar atau 62,94 persen dari pagu Rp68,30 miliar
- Kabupaten Seluma: Rp56,19 miliar atau 55,69 persen dari pagu Rp100,91 miliar
- Kabupaten Kaur: Rp100,86 miliar atau 80,73 persen dari pagu Rp125,14 miliar
- Kabupaten Mukomuko: Rp87,68 miliar atau 82,36 persen dari pagu Rp106,46 miliar
- Kabupaten Lebong: Rp76,36 miliar atau 94,19 persen dari pagu Rp81,98 miliar
- Kabupaten Kepahiang: Rp41,79 miliar atau 71,91 persen dari pagu Rp58,13 miliar
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp30,86 miliar atau 85,03 persen dari pagu Rp36,39 miliar
- Kota Bengkulu: Rp35,32 miliar atau 46,40 persen dari pagu Rp76,17 miliar

Sunaryo mengatakan jika hingga batas perpanjangan kontrak DAK fisik pada 31 Juli 2024 pemerintah daerah di Bengkulu belum menyelesaikan kontrak DAK fisik, maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Selain itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024