Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menjemput paksa tersangka korupsi penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat miskin senilai lebih Rp500 juta di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama anggaran 2011 hingga 2013.

"Penyidik sudah dua kali mengirimkan surat panggilan tetapi tersangka tidak hadir. Kami tidak tahu alasannya tetapi tidak ada lagi panggilan ketiga. Kami nyatakan tersangka tidak kooporatif karena tidak menghormati hukum. Penyidik merumuskan langkah secepatnya dengan diterbitkan surat perintah membawa tersangka dengan upaya paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH di Mukomuko, Kamis.

Saat ini ada lima tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyararakat miskin di daerah itu. Tiga orang di antaranya sudah mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun dari tiga tersangka yang mulai dipanggil untuk diminta keterangan, satu orang tersangka yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu HJR tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Terkait ketidakhadiran tersangka, katanya, penyidik tidak tahu alasannya yang bersangkutan, apakah ditunda, mangkir, atau mengajukan praperadilan.

Kejaksaan Negeri berhak menjemput paksa tersangka sesuai dengan pasal 227 KUHAP, pasal 102 dan 122 ayat 1 dan 2 KUHAP, apabila dipandang perlu karena tidak hadir pada panggilan kedua.

"Kalau tidak hadir pada pemanggilan kedua, surat perintah membawa secara bisa diterbitkan," ujarnya.

Semua itu, katanya, untuk kepentingan penyidik, untuk itu diberikan kewenangan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka sesuai aturan yang ada.

"Kami upaya secepatnya dalam kesempatan pertama untuk dihadapkan ke penyidik. Kami tidak akan panggil lagi. Terserah kepada tersangka. Ini semata-mata demi penegakan hukum," ujar Sugeng. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016