Bengkulu (Antara) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu membina pembudidaya lobster di daerah itu untuk memastikan lobster yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu, Dedy Arief di Bengkulu, Selasa mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, bobot lobster yang layak ekspor adalah di atas 200 gram.
"Sertifikasi ini penting untuk memastikan lobster yang dijual sudah sesuai dengan bobot yang ditentukan kementerian terkait," ucapnya.
Ia mengatakan dari hasil razia yang dilakukan Balai Karantina, masih ditemukan lobster yang akan dikirim ke luar daerah, namun tidak sesuai bobot yang ditentukan pemerintah.
Karena itu, Balai Karantina mulai melakukan pembinaan terhadap nelayan yang membesarkan lobster, salah satunya UD Putra Hasan Utama di Kelurahan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
"Kami mendorong seluruh nelayan atau pengekspor lobster untuk mengurus sertifikasi sehingga komoditas yang diekspor terjamin sesuai aturan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan menetapkan bobot lobster layak ekspor minimal bobot 200 gram. Peraturan itu juga melarang ekspor lobster, kepiting dan rajungan yang sedang bertelur.
Pemilik UD Hasan Putra, Surya mengatakan permintaan terhadap lobster cukup tinggi dan pihaknya baru mampu mengirim 1 ton lobster per bulan dengan pasar domestik, Jakarta dan Bali.
"Kami bekerja sama dengan Balai Karantina untuk memastikan lobster yang diekspor sesuai dengan peraturan kementerian," tuturnya.
Menurut Surya, sebagian besar lobster hasil tangkapan nelayan setempat memiliki bobot di bawah 200 gram, sehingga perlu upaya pembesaran sehingga layak jual.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu, Dedy Arief di Bengkulu, Selasa mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, bobot lobster yang layak ekspor adalah di atas 200 gram.
"Sertifikasi ini penting untuk memastikan lobster yang dijual sudah sesuai dengan bobot yang ditentukan kementerian terkait," ucapnya.
Ia mengatakan dari hasil razia yang dilakukan Balai Karantina, masih ditemukan lobster yang akan dikirim ke luar daerah, namun tidak sesuai bobot yang ditentukan pemerintah.
Karena itu, Balai Karantina mulai melakukan pembinaan terhadap nelayan yang membesarkan lobster, salah satunya UD Putra Hasan Utama di Kelurahan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
"Kami mendorong seluruh nelayan atau pengekspor lobster untuk mengurus sertifikasi sehingga komoditas yang diekspor terjamin sesuai aturan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan menetapkan bobot lobster layak ekspor minimal bobot 200 gram. Peraturan itu juga melarang ekspor lobster, kepiting dan rajungan yang sedang bertelur.
Pemilik UD Hasan Putra, Surya mengatakan permintaan terhadap lobster cukup tinggi dan pihaknya baru mampu mengirim 1 ton lobster per bulan dengan pasar domestik, Jakarta dan Bali.
"Kami bekerja sama dengan Balai Karantina untuk memastikan lobster yang diekspor sesuai dengan peraturan kementerian," tuturnya.
Menurut Surya, sebagian besar lobster hasil tangkapan nelayan setempat memiliki bobot di bawah 200 gram, sehingga perlu upaya pembesaran sehingga layak jual.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016