Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
 
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan tokoh tersebut untuk menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.

Baca juga: LPSK beri pendampingan psikologis ke Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky
 
"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu.
 
Ia menjelaskan dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi perihal kasus Vina dan Eky.
 
Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016.
 
Dalam kacamata hukum, kata dia, hal tersebut bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar
 
"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Dedi menyatakan dirinya hadir dalam persidangan ini karena diminta oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024 dan tidak ada tujuan lain.
 
Ia berharap agar sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
 
"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024