Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu dilarang menambah jadwal libur Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini liburnya cukup panjang, sampai tanggal 7, dan tanggal 8 April 2025 masuk kembali. Kita harapkan tidak ada yang menambah jadwal liburnya, karena sudah cukup," katanya di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan libur panjang Lebaran tersebut diberikan oleh pemerintah untuk ASN mudik dan bersilahturahim dengan sanak keluarganya, sehingga tidak ada alasan lagi mereka tidak masuk kerja pada batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harapan kami di hari pertama masuk kerja, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah aktif kembali bekerja sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
Pada hari pertama masuk kerja ini nantinya, kata dia, dilakukan inspeksi mendadak ke seluruh dinas/instansi yang ada di wilayah itu oleh petugas Satpol-PP dan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut dia, ASN yang mangkir pada hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan disiplin PNS. Untuk itu ASN Pemkab Rejang Lebong dapat mematuhinya, sehingga tidak terkena sanksi disiplin pegawai tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, meneruskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. SKB Tiga Menteri diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
SKB Tiga Menteri memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SKB Tiga Menteri menetapkan Idul Fitri, termasuk dalam libur nasional yang berlangsung dua hari, yaitu 31 Maret dan 1 April 2025. Kemudian, setelah Idul Fitri cuti bersama selama empat hari, yaitu 2,3,4,dan 7 April. Pada 5-6 April 2025 merupakan libur akhir pekan, 8 April 2025, masuk kembali kerja.