Seorang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangannya di Madiun, Rabu mengatakan napiter yang dinyatakan bebas bersyarat tersebut berinisial RBM

"Warga binaan RBM telah menunjukkan perilaku yang baik. Dia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas sehingga RBM telah membuktikan komitmennya untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat," ujar Kadek Anton.

Menurutnya, dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.

"Komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi faktor utama lapas dalam keputusan ini," katanya.

Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas I Madiun, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.

Selain itu, RBM juga telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk komitmen dan kesungguhannya untuk meninggalkan paham radikal.

Untuk memastikan RBM tidak kembali ke jalur radikalisme dan ekstrimisme, pihak Lapas Madiun juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Detasemen C Pelopor.

"Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024