Bengkulu (Antara) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan pemberantasan narkotika di lembaga pemasyarakatan masih menjadi prioritas, sebab menyelesaikan kasus peredaran barang haram yang dikendalikan dari balik penjara telah menuntaskan 50 persen upaya pemberantasan narkoba.

"Lapas masih menjadi perhatian khusus, karena peredaran narkotika dikendalikan dari sana," kata Budi Waseso (Buwas) saat memberikan sambutan dalam penandantangan pakta integritas aparatur sipil negara di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan saat ini BNN dan Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan koordinasi pemberantasan narkoba, khususnya di Lapas.

Pemberantasan narkoba kata dia, harus menjadi perang bersama, sebab bila tidak ada upaya nyata maka dalam 20 tahun ke depan, Indonesia akan kehilangan generasi penerus.

Dari data BNN, pengguna narkotika secara nasional pada 2014 mencapai empat juta jiwa dan diperkirakan akan terus meningkat.

Saat ini kata Budi, peredaran narkoba sudah merasuki semua lini, lembaga pendidikan, lembaga penegakan hukum hingga lembaga agama.

"Kalangan oknum TNI dan Polri yang seharusnya menjadi benteng dan garda depan pemberantasan narkoba sudah dirasuki narkoba," ucapnya.

Dalam pakta integritas yang ditandatangani sebanyak 1.108 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, para abdi negara itu itu mengikrarkan antinarkoba.

Budi mengapresiasi pakta integritas para aparatur Bengkulu itu dan ia berharap menjadi contoh bagi aparatur sipil di daerah lainnya.

"Ini juga bisa menjadi contoh untuk aparatur di lembaga lain, termasuk di kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.108 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani pakta integritas yakni komitmen untuk bebas korupsi, bebas narkoba dan tidak berbisnis dalam kewenangan jabatannya.

"Ini langkah awal untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

Ia mengatakan pakta integritas itu merupakan ikrar para aparatur sipil negara terhadap diri sendiri dan masyarakat banyak tentang komitmen mereka sebagai abdi negara.

Ikrar tersebut kata dia berfungsi sebagai benteng bagi aparatur untuk tidak melanggar komitmennya di samping sumpah jabatan mereka.

"Tapi kalau melanggar integritas ini maka akan diproses sesuai aturan dan hukum," katanya, menambahkan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016