Bengkulu, (Antara) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede mengatakan sterilisasi narapidana saat pemindahan dari bangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Malabero ke Lapas Bentiring merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba.

"Semua narapidana dan tahanan yang dipindahkan ke Lapas Bentiring sudah disterilisasi dan ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Lapas," katanya saat meninjau Lapas Bentiring di Kota Bengkulu, Rabu.

Petugas Kanwil Hukum dan HAM dibantu aparat kepolisian memindahankan 536 orang narapidana dan tahanan dari Lapas Malabero ke Lapas Bentiring pada Selasa (1/3).

Pemindahan narapidana ke Lapas baru itu dikaranakan daya tampung Lapas Malabero sudah melebihi kapasitas. Daya tampung Lapas Malabero hanya 270 orang, sementara saat ini diisi 724 orang.

"Seluruh narapidana dan tahanan yang dipindahkan sudah disterilisasi mulai dari cek kesehatan fisik dan barang bawaan mereka ke Lapas baru," katanya.

Putu mengatakan, dari total jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Bentiring, sebanyak 40 persen tersangkut kasus narkoba.

Pemberantasan narkoba di Lapas menurut dia menjadi prioritas sebab Indonesia sudah masuk dalam status darurat narkoba.

"Setelah pemindahan ini, dalam tujuh hari ke depan masih ada pengamanan dari polisi sekaligus sterilisasi lokasi baru, kata Putu.

Selain itu, pembangunan Lapas Bentiring yang dapat menampung 800 orang narapidana menurut Putu untuk menjawab persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini terjadi di Lapas Malabero.

Selain itu, kondisi bangunan Lapas Malabero juga tidak memungkinkan lagi untuk difungsikan optimal. Setelah pemindahan para narapidana dan tahanan dari Malabero ke Lapas Bentiring, bangunan itu akan dijadikan rumah tahanan.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016