Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diancam pidana penjara jika sengaja menghilangkan suara hak pilih masyarakat.

"Jangan sampai hak pilih warga terabaikan semua harus diakomodir dalam data pemilih pilkada 27 November 2024," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.

Bahkan penyelenggara pilkada yang sengaja kelalaiannya menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara.

"Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta," kata Ketua Bawaslu Mandowen.

Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.

Bawaslu berharap semua tahapan pilkada Biak berjalan lancar, aman dan kondusif.

Hingga, Selasa (13/8) tahapan pilkada Biak Numfor telah memasuki sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon kepala daerah pilkada 27 November 2024 dilakukan KPU.

Berdasarkan penetapan data pemilih sementara (DPS) pilkada gubernur/wagub dan bupati/wabup Biak Numfor sebanyak 101.238 pemilih dengan rincian laki-laki 49.869 pemilih dan perempuan 51.359 pemilih.

Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:

1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Muhsidin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024