Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan di daerah ini.

"Tahun ini kami lanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri. Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman pada Selasa (15/3)," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, pada Februari 2015 instansi itu mengawali kerja sama dengan Kejari setempat dalam penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan. Tahun ini kerja sama tersebut dilanjutkan lagi.

Dia menjelaskan, bentuk kerja sama dengan Kejari setempat ini berupa dukungan dan bantuan hukum dari instansi itu setiap ada kasus perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan.

Bantuan hukum itu, katanya, diperlukan oleh instansi itu dalam menjalankan tugas rutin melakukan pengawasan lingkungan di perusahaan perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Bila terjadi pelanggaran hukum terkait dengan lingkungan, katanya, tugas pengacara negara untuk menegakkan hukum pelaku perusak lingkungan.

"Kerja sama ini khusus dalam penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," ujarnya lagi.

Selain itu, lanjutnya, termasuk kerja sama pendampingan hukum perdata yang terkait dengan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berada di instansinya.

Ia berharap, Kejari setempat dapat memberikan masukan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di instansi itu agar berjalan lancar.

"Diharapkan setiap ada temuan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan di instansi kami bisa dikembalikan lagi," ujarnya pula.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016